Makalah Etika Profesi & Komunikasi
MAKALAH
ETIKA PROFESI & KOMUNIKASI
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
NAMA : M. Fachreza Alfiansyah
KELAS : 1TA06
NPM :
13318905
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi. Dalam makalah ini kami membahas tentang pengertian profesi dan lingkup etika,
pengertian etika profesi, peranan dan prinsip etika profesi, serta kode etik
profesi dan standar profesi. Ucapan
terima kasih pun tidak lupa kami ucapkan kepada pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini
yang tidak
dapat disebutkan
satu per satu.
Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan,
oleh karena itu masukan berupa kritikan dan saran sangat kami harapkan demi penyempurnaan
makalah ini. Akhir kata,kiranya makalah ini dapat berguna dan bisa menjadi pedoman
bagi mahasiswa untuk dapat mempelajari serta memahami tentang etika
profesi. Sekian
dan terima kasih.
DEPOK,20 Mei 2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.
A. LATAR
BELAKANG
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia.
Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat
lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah
atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam
dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia
yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi
dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan
sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia
kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan
kualitas diri dan pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang
profesional. Dalam melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik,
yang mana seorang pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi
seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara
profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya.
Pelayanan kesehatan adalah setiap
upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mengobati penyakit,
serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat. Dalam
pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan
yaitu bagaimana mengatur masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum
agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap
diri sendiri dan orang lain
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen". Profesi juga
sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer,
tenaga pendidik.
Kode etik profesi dalam bidang apapun
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskna dalam etika
profesi. Kode etik lebih memperjelas, memepertegas, dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah
tersira dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau
kelompok.
B. RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana
yang telah dijabarkan dalam latar belakang diatas adalah :
1. Pengertian profesi dan lingkup etika
2. Pengertian etika profesi
3. Peranan dan prinsip etika profesi
4. Kode etik profesi dan standar profesi
C. TUJUAN
Tujuan penyusunan makalah ini
bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian profesi
dan lingkup etika, pengertian etika profesi, peranan dan prinsip etika profesi
dan kode etik profesi serta standar profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A. 1. PENGERTIAN PROFESI DAN LINGKUP
ETIKA
a)
Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer,
tenaga pendidik.
Pengertian profesi menurut para ahli :
1)
Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu
pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus,
tujuannya ialah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang
lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
2)
Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu
ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur
teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan
3) Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi
merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung
jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
4)
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
5) HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
6)
DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
7) PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
8) KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi
merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang
didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan
khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.
b)
Lingkup etika
Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi atau terpecah
menjadi beberapa bagian atau bidang atau bidang seperti :
- Etika terhadap sesama
-
Etika keluarga
-
Etika Profesi
-
Etika Politik
-
Etika Lingkungan
- Etika
Ideologi
2.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
a) Pengertian etika profesi
Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks
(2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif
tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan
akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan
di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Istilah
etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk
menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang
lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau
kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya
indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti
kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan).
Sedangkan
dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari
akhlak. Dikatakan
merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut
perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi
mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan
syariah.
Profesi sendiri
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji atau ikrar dan pekerjaan, dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia.
Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).
Menurut para ahli, sebagai
berikut :
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR,
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
3. Keiser
dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa
keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka
melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
4. Menurut Anang Usman, SH., MSi
Ø Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral
dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Ø Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari
penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada
bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia
Ø Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau
disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan
jurnalistik, engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
Ø Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Ø Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama.
Jadi
menurut kami etika profesi adalah
aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan
pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh
orang-orang di bidang profesi tersebut.
5.
PERANAN DAN
PRINSIP ETIKA PROFESI
a)
Peranan etika
profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua
orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat,
bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan
nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai
untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau
masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis (yaitu
kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik
profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia
peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super
spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
b)
Prinsip etika
profesi
1)
Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2)
Keadilan
Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3)
Otonomi
Prinsip ini menuntut
agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4) Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya,
kompetensi dan ketekunan.
5) Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6) Prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menuntut untuk menghormati kerahasiaan informasi.
6. KODE ETIK PROFESI DAN STANDAR PROFESI
a) Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi adalah suatu sistem norma,
nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan
apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi
professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga
apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik
Supaya
dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan
dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi kode etik
Menurut Biggs dan Blocher
(1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2.
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3.
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Sifat dan susunan kode etik
1)
Harus rasional
2)
Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3) Harus bersifat universal
Kode etik profesi terdiri atas :
1.
Aturan kesopanan
2.
Aturan kelakuan, dan
3.
Sikap antara para anggota profesi
b)
Standar profesi
Standar adalah nilai atau acuan
yang menentukan level praktek terhadap staf atau sistem yang telah ditetapkan
untuk dapat diterima sampai pada wewenang tertentu (schroeder, 1991).
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang
sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan
yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan
(Winsley, 1964).
Dalam melaksanakan kewajibannya
para profesional harus mengacu pada standar profesi menurut bidangnya
masing-masing. Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai
petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Komalawati, 2002:17)
Menurut KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO 377/MENKES/SK/III/2007, “Standar profesi ini
disusun sebagai pedoman bagi tenaga profesi manaajemen informasi kesehatan
dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan
kesehatan di Indonesia”.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar